Kemenag Probolinggo Laksanakan PKKM di MA Zaha 1 Genggong, Kepala Madrasah Tekankan Evaluasi Berkelanjutan
Genggong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di MA Zainul Hasan 1 Genggong pada Senin (19/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rushaifah ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepemimpinan madrasah sekaligus upaya mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri tim pengawas Kemenag Kabupaten Probolinggo, Heru Kiswanto, M.Pd., dan Sri Sundari, M.Pd., bersama Kepala MA Zaha 1 Genggong, Nun Ahsan Maliki, S.Sy., M.Pd., para wakil kepala bidang dan jajaran Madrasah.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspek pengelolaan dan pengembangan madrasah menjadi bagian dari penilaian. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program, capaian kinerja, serta hal-hal yang masih perlu ditingkatkan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Kepala MA Zaha 1 Genggong, Nun Ahsan Maliki, menyampaikan bahwa hasil PKKM perlu ditempatkan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki dan mengembangkan program madrasah, bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penilaian.
“Beberapa evaluasi yang disampaikan oleh tim pengawas harus kita jadikan pijakan. Hal-hal yang perlu ditingkatkan harus terus dibenahi. Hasil refleksi hari ini juga menjadi acuan untuk menyusun agenda strategis tahunan. Poin-poin dalam PKKM sebaiknya diterapkan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang penilaian,” ungkap Nun Alex.
Menurutnya, evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola madrasah. Masukan dari tim pengawas dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali program yang telah berjalan, memperbaiki kekurangan, serta memastikan setiap rencana pengembangan dilaksanakan secara terarah.
Pelaksanaan PKKM mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengelolaan madrasah. Aspek tersebut meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada tenaga pendidik dan kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah.
Pertama, usaha pengembangan madrasah, yang mencakup upaya peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan program, dan inovasi lembaga untuk menjawab kebutuhan pendidikan.
Kedua, pelaksanaan tugas manajerial, berkaitan dengan kemampuan kepala madrasah dalam mengelola sumber daya, mengoordinasikan program, serta memastikan operasional madrasah berjalan dengan baik.
Ketiga, pengembangan kewirausahaan, yang menilai inisiatif dan inovasi dalam mengembangkan potensi madrasah agar mampu menghasilkan program yang bermanfaat bagi lembaga dan peserta didik.
Keempat, supervisi kepada tenaga pendidik dan kependidikan, yang mencakup pembinaan serta pengawasan untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Kelima, hasil kinerja kepala madrasah, yang berkaitan dengan capaian program serta dampak kepemimpinan terhadap perkembangan dan mutu layanan pendidikan.
Melalui penilaian tersebut, pelaksanaan program madrasah dapat ditinjau secara lebih menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan sumber daya manusia, maupun hasil yang telah dicapai.



