Struktur Organisasi Pimpinan dan Tata Usaha
Struktur Organisasi Madrasah

Deskripsi Tugas Pokok Dan Fungsi
a. Kepala MADRASAH Sebagai Edukator :
Melaksanakan PBM yang efektif dan efisien
b. Kepala MADRASAH Sebagai Manager :1. Menyusun Perencanaan
2. Pengorganisasian Kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
7. Melaksanakan kebijakan
8. Mengadakan rapat
9. Mengambil keputusan
10. Menerbitkan SK
11. Mengatur PBM
12. Mengatur administrasi ke TU an, Kesiswaan, ketenagaan, sarana – prasarana, keuangan dan RAPBM
13. Mengatur Osis
14. Mengatur Humas dan instansi terkait
c. Kepala MADRASAH sebagai Administrator
1. Perencanaan
2. Pengarsipan
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Kurikulum
7. Kesiswaan
8. Ketata Usahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Keterampilan / kesenian
15. Bimbingan konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serba Guna
19. Media
20. Gudang
21. 7 K
d. Kepala MADRASAH Sebagai Supervisor
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan dan konseling
3. Kegiatan Ekstra kurikuler
4. Kegiatan ke Tata Usahaan
5. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan Instansi terkait
6. Sarana dan Prasarana
7. Kegiatan Osis
e. Kepala MADRASAH sebagai Pemimpin / Leader :
1. Dapat dipercaya, jujur, dan bertanggung jawab
2. Memahami kondisi guru, karyawan, santri
3. Memiliki VISI dan memahami Missi MADRASAH
4. Mengambil keputusan urusan intern dan exstern MADRASAH
5. Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
f. Kepala MADRASAH sebagai Inovator :
1. Melakukan pengembangan di bidang
a. KBM
b. BK
c. Exstra Kurikuler
d. Pengadaan Sarana dan Prasarana
2. Melaksanakan pembinaan guru / karyawan
3. Melakukan pembenahan dalam ruang gali sumber daya di Komite / Masyarakat
g. Kepala MADRASAH sebagai Motivator :
1. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
2. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
3. Mengatur ruang lab. Yang konduktif untuk Praktikum
4. Mengatur ruang Perpustakaan Yang konduktif untuk belajar
5. Mengatur ruang halaman / lingkungan MADRASAH yang sejuk dan teratur
6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara guru / karyawan
7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara MADRASAH dan lingkungan
8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman
a. Menyusun program tata usaha MADRASAH
b. Pembinaan dan pengelolaan karier
c. Penyusunan administrasi perlengkapan MADRASAH dan persuratan
d. Penyusunan dan penyajian data dan statistik MADRASAH
e. Mengkoordinasikan melaksanakan 7K
f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurus ke Tata usaha secara berkala
g. Legalisasi dokumentasi
1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3. Mengatur penyusunan program pengajaran (Program Semester, Program Tahunan penyusunan kurikulum, perangkat mengajar)
4. Mengatur pelaksanaan kegiatan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
5. Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian Raport dan Ijzah
6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan
7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8. Melakukan supervisi Administrasi dan Akademis
1. Mengatur Program dan pelaksanaan BK
2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksaan 7K
3. Mengatur dan membina kegiatan Program OSIS
4. Mengatur pelaksanaan peraturan MADRASAH
5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa prestasi
6. Menyusun Penyelenggaraan extra kurikuler
7. Menyeleksi calon untuk Bea siswa bersama waka humas
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyelenggarakan tasyakuran akhirus sanah
1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite , Wali Santri, tokoh Masyarakat dan lain sebagainya
2. Menyelenggarakan kemah bakti santri
3. Menyelenggaarakan milad MADRASAH ( gebyar seni )
4. Mendata para Alumni
5. Menjalani hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga professional dan instansi terkait
6. Menangani karnaval, upacara hari besar Nasional / hari besar Islam dan lain sebagainya
7. Mengawasi dan melaporkan keaktifan guru kepada kepala madrasah yang rekapanya di kirim oleh petugas Piket
1. Perencanaan kebutuhan sarana pra sarana untuk menunjang pragram Belajar Mengajar
2. Merencanakan program pengadaan sarana pendidikan
3. Mengatur pemanfaatan sarana pra sarana
4. Pengelolaan peralatan, perbaikan
5. Mengatur pembukuan / inventaris Madrasah
6. Menangani hal-hal yang sifatnya keluar
1. Menerima keuangan dari pembantu bendahara
2. Memasukkan ke rekening Bank yang telah ditentukan
3. Membukukan ke buku Kas ke uangan dibantu pembantu bendahara
4. Menyetorkan / membayar HR dan Transport guru dan karyawan
5. Membayar rekening listrik, wifi, koran dan telepon
6. Menyetorkan keuangan pesantren / Yayasan
7. Mengeluarkan keuangan untuk keperluan MADRASAH diluar rutin setelah mengetahui kepala MADRASAH
8. laporan bulanan
1. Membuat Daftar Buku induk
2. Menginventarisir Daftar Buku Lulusan
3. Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai (Leger)
4. Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
5. Menyusun Daftar Keadaan Siswa
6. Mengisi Buku kleper
7. Mengisi Buku mutasi
8. Buku Raport
9. Daftar nilai prestasi siswa
10. Mengisi papan data keadaan siswa,dll
1. Menerima keuangan dari siswa sesuai dengan ketentuan
2. Menyerahkan keuangan kepada bendahara
3. mengingatkan kepada siswa yang mempunyai tunggakan secara berkala
4. Membantu tugas bendahara
5. membuat rekapitulasi keuangan setiap bulan
1. Membantu tugas kurikulum menyusun program kurikulum
2. Membantu tugas kurikulum melaksanakan supervisi
1. Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat
2. Membantu proses kegiatan komite
3. Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
4. Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
5. Mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
1. Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana
2. Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
3. Mencatat dan menginventarisir sarana
4. Menyimpan dokumen kepemilikan
5. Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
6. Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara dan rapat-rapat dinas
7. Koordinator Petugas Layanan Khusus, Penjaga, Tukan Kebun, dan Petugas Kebersihan.
1. Menyusun Program unggulan Madrasah
2. Melaksanakan program unggulan madrasah
3. Menangani lomba prestasi,
1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapai oleh siswa tentang kesulitan belajar
3. Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegian belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penelitian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
1. Pengelolaan Kelas
a. Tugas pokok meliputi
• Mewakili orang tua dan Kepala MADRASAH dalam lingkungan MADRASAH
• Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan santri
• Membina karakter, akhlaqul karimah dan kepribadian santri
b. Keadaan santri
• Mengetahui jumlah dan hafal nama anak didiknya
• Mengetahui identitas diri anak didiknya
• Mengetahui kehadiran anak didiknya setiap hari
• Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didiknya
c. Melakukan penilaian
• Tingkah laku santri sehari-hari di MADRASAH
d. Kerajinan, kelakuan, dan kedisiplinan santri
e. Mengambil tindakan bila dianggap perlu
• Pembaritahuan, pembinaan dan pengarahan
• Peringatan secara lisan dan tertulis
f. Langkah tindak lanjut
• Memperhatikan buku nilai raport anak didiknya
• Mendata keberhasilan anak didiknya
• Membangun suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan administrasi kelas, meliputi ;
a. Denah tempat duduk anak didiknya
b. Papan absensi anak didiknya
c. Daftar pelajaran dan daftar piket
d. Buku referensi
e. Buku jurnal kelas
f. Tata tertib kelas
g. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan santri
h. Pembuatan catatan khusus tentang santri / bukuliterasi
i. Pengisian dan pembagian buku laporan penilai hasil belajar (raport)
j. Merekapitulasi absensi siswa setiap bulan
k. Melengkapi data anak didiknya meliputi ( Ijazah SD Sederajat, KK dan Akta kelahiran )
1. Guru yang mempunyai jam pertama wajib hadir di MADRASAH paling lambat 07.15 WIB.
2. Mendampingi santri dalam mengikuti program Sapa santri dan literasi MADRASAH
3. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
4. Melakukan absensi kehadiran
5. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
6. Melaksanakan penilaian harian, PHB, PAS, PAT
7. Melaksanakan analisis ulangan harian
8. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
9. Melaksanakan kegiatan bimbingan pengimbasan pengetahuan (desiminasi) kepada guru yang lain
10. Menggunakan media pembelajaran atau alat peraga
11. Mengikuti kegiatan workshop, bimtek/MGMP/Diseminasi pengembangan kurikulum terbaru
12. Melaksanakan dan mengikuti tugas tertentu dari MADRASAH
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar santri
14. Mengisi jurnal dan mencatat kehadiran santri sebelum memulai pelajaran
15. Mengumpulkan jurnal kegiatan guru pada akhir semester
16. Mendidik akhlaq santri sesuai dengan SATLOGI SANTRI dan 9 BUDI UTAMA SANTRI
17. Apabila berhalangan hadir, maka wajib memberitahukan / mohon ijin kepada kepala MADRASAH melalui Tele Japri dan kepada guru piket. selain ijin kepada kepala MADRASAH maka dianggap alpa.
18. Memakai seragam dengan atribut lengkap
a Sabtu – ahad : Baju batik bawah gelap
b Senin – selasa : Baju putih bawah gelap
c Rabu – Kamis : Baju hijau
19. Mengikuti upacara/Apel yang diselenggarakan Madrasah / Yayasan
20. 5 hari kerja bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi menyesuaikan jumlah hari/jam mengajar
1. Perencanaan pengadaan buku / bahan pustaka / media elektrinika
2. Penyusunan pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
5. Investasi buku
6. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga pendidikan lainya serta masyarakat
7. Pengelolaan dan penyimpanan buku-buku perpustakaan
8. Menyusun tata tertib perpustakaan
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala