Erva Kurnia
Kuripan-Probolinggo
Suatu hari dalam perjalanan jauh, saya akan melaksanakan salat Zuhur di masjid. Namun setelah salam, saya berubah pikiran, bukankah lebih baik dilanjutkan dengan jamak takdim untuk Zuhur dan asar. Akhirnya saya solat asar dengan niat jamak takdim. Mohon penjelasan, boleh kah seperti ini?
Admin Kajian Islam
Genggong-Probolinggo
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan😊🙏 Niat jamak takdim memang seharusnya dilakukan di awal sholat zuhur yaitu ketika takbiratul ihram sesuai kasus yang Anda tanyakan. Namun, jika lupa niat jamak hingga selesai salam, maka seharusnya dilanjutkan perjalanan dan tidak perlu menjamak zuhur dan asar. Kecuali, jika di tengah² mengerjakan sholat zuhur tadi baru ingat, maka boleh membaca niat jamak saat itu juga. Bahkan, andai saat itu Anda merasa ragu lalu mengulang sholat zuhur dengan niat jamak, sesungguhnya hal itu juga tidak dianjurkan. Karena ada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa sholat fardu tidak boleh diulang, kecuali ada uzur tertentu, atau batal dalam sholatnya. Semoga bermanfaat, dan Allah lancarkan segala urusan. Jangan sungkan untuk bertanya. Syukron🤗🙏



